Dibentuk gugus tugas

Delman secara resmi dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat untuk beroperasi di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Terkait keputusan tersebut, Plt. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal menyebut akan membentuk gugus tugas pelarangan keberadaan delman.

Lebih lanjut Iqbal menerangkan larangan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016, pengoperasian delman di kawasan Monas memang dilarang.

Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Lakukan sosialisasi pada pemilik delman dan kusir

Demi kelancaran, Iqbal menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun kusir delman.

Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” tuturnya.

Faktanya, selain di Monas, daerah seperti Thamrin, Bundaran HI dan sekitar juga akan ‘dibebaskan’ dari delman.

Delman Dilarang 'Beroperasi' di Monas

Kotoran delman kerap menggangu kenyamanan

Pada kesempatan berbeda, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menyebut salah satu alasan pelarangan adalah karena kotoran kuda yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Terkadang itu kotoran berceceran, sehingga menyebabkan bau yang sangat menyengat di kawasan Monas,” ucap Wildan dikutip dari Antara.

Place: Monas - Jakarta GIF | Gfycat

Let us know your thoughts!