Serahkan ke masing-masing perusahaan

Demi urai kemacetan Jakarta yang kian parah, Pemprov DKI berharap perusahaan bisa mengatur jam kerja.

Adapun pengaturan tersebut diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (17/2).

Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap kendaraan tidak terlalu padat saat jam sibuk.

Baca juga: Jakarta Kota Termacet Dunia Urutan ke-29, Setahun Pengendara Habiskan 106 Jam!

Autran jam kerja sudah dibahas

Lebih lanjut, Syarifin mengaku sudah membahas aturan jam kerja pegawai di Jakarta.

Kesimpulannya semua kembali ke tangan perusahaan.

Pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami serahkan ke masing-masing entitas,” katanya.

Demi Urai Kemacetan, Pemprov DKI Himbau Perusahaan Atur Jam Kerja Karyawan

Baca juga: Pisang Goreng Jadi ‘Camilan’ Goreng Terbaik di Dunia, Donat dan Churros Minggir!

Penjualan mobil yang masif jadi salah satu faktor

Terkait kemacetan yang terus bertambah, Presiden Jokowi menyebut penjualan mobil yang besar menjadi salah satu faktor.

Pada 2022 penjualan mencapai 1,048 juta unit atau naik 18 persen.

Sedangkan sepeda motor juga naik 3,3 persen menjadi 5,2 juta unit.

Akibatnya macet di mana-mana. Jakarta macet. Surabaya macet, Bandung macet, Medan macet, karena memang penjualannya sampai angka segitu,” kata Jokowi di pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, Kamis (16/2).

Dealership GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Live Action ‘How to Train Your Dragon’ Siap Tayang 2025!

Kemacetan diperkirakan sudah mencapai 50 persen

Dilansir dari CNNIndonesia, Polda Metro Jaya menyebut pada kuartal pertama 2022 tingkat kemacetan di Jakarta mencapai 48 persen.

Sementara itu, setelah Covid-19 masuk endemi, kemacetan diperkirakan sudah di atas 50 persen.

Let us know your thoughts!