Kebijakan Baru untuk Pembelian Tabung GAS

PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian GAS LPG dengan ukuran 3 kg (kilo gram) mulai 2023 mendatang!

Terkait pembelian tabung GAS berukuran 3 kilo gram ini, pemerintah segera membuat kebijakan baru agar dapat diimplementasikan secara merata pada tahun 2023.

Kebijakan baru tersebut adalah mewajibkan kepada para pembeli GAS LPG berukuran 3 kilo gram untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.

Bertujuan Tepatkan Sasaran untuk Bantu Warga Miskin?

Namun dalam prosesnya, pemerintah memberi penjelasan lebih lanjut bahwa penerapannya akan melalui proses yang bertahap.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Patra Niaga Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina.

Patra menerangkan bahwa kebijakan yang mewajibkan pembeli untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk memiliki tujuan.

Tujuan tersebut adalah untuk mencocokkan konsumen GAS LPG kg sudah tepat sasaran berdasarkan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

The Details

Data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) ini akan diinput ke situs milik pertamina dengan nama Subsidi Tepat.

Dalam proses pengecekan KTP, warga yang hendak membeli GAS LPG 3 kg tidak perlu repot mengunduh aplikasi.

Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan membeli tabung GAS seperti biasa.

“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto pada Senin, 19 Desember 2022, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash