Tersangka merupakan mantan narapidana

Aksi dokter gigi pelaku parktik aboris ilegal berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menyebut tersangka I Ketut Arik Wiantara merupakan mantan narapidana.

Diketahui Ketut Arik pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penyalahgunaan wewenang di bidang kesehatan.

Jalankan praktek aborsi sejak 2016

Adapun praktik aborsi yang dilakukan dokter bodong ini sudah berlangsung sejak tahun 2006.

(Melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut,” ujarnya.

Ketuk Arik ditangkap bersama tiga orang saksi lain.

Saat penangkapan, dia baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita.

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Dokter gigi tidak terdaftar dalam IDI

Lebih lanjut Ranefli menyebut Ketut Arik tidak terdaftar dalam organisasi IDI

Yang bersangkutan adalah dokter gigi. Tapi, dia enggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi,” kata Ranefli saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023), dikutip dari Antara.

Kasihan dengan para pasien yang masih SMA

Dalam menjalankan aksi, dokter Ketut Arik dibantu oleh ART yang bertugas membersihkan tempat aborsi.

Mengingat dirinya adalah dokter gigi, praktik aborsi ini dilakukan Ketut Arik setelah belajar secara otodidak.

Yang bersangkutan belajar secara otodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut,” kata dia.

Kepada Penyidiki Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang datang kepadanya.

Pity GIFs | Tenor

Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dokter Ketut Arik dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Ketiga, Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Let us know your thoughts.