Kasus Plat Palsu yang Turut Seret Kasus Lain

Baru-baru ini ramai di media sosial soal sejumlah turis di Bali yang mengendarai sepeda motor dengan plat nomor palsu.

Kasus ini turut menguak bisnis rental kendaraan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata.

Siswa SMK di Semarang Dihadiahi Rp76 Juta Usai Temukan Bug dalam Sistem Google yang Langka

Turis di Bali dengan bisnis ilegal yang dilakukan WNA

Terkait hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

Pasalnya jasa rental penyewaan kendaraan yang dimiliki oleh WNA dan disewakan kepada sesama WNA ini termasuk ke dalam bisnis ilegal.

Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa pihaknya takkan segan-segan untuk memberi sanksi deportasi.

Hal tersebut akan dilakukan apabila ada turis asing yang terbukti menyalahgunakan izin kunjungan dengan tidak sebagaimana mestinya. Seperti yang terjadi pada Warga Negara Rusia Sergey Zanimonets.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan antara Anggiat Napitupulu dengan CNN Indonesia, turis Rusia tersebut ditangkap di bali usai melakukan kegiatan fotografer profesional menggunakan visa investor.

“Sementara, untuk bisnis rental itu sama-sama kita dalami rental yang mana. Contohnya, kita baru menangkap beberapa hari yang lalu orang Rusia fotografer. Itu kita tangkap setelah kita dalami di mana,” kata Anggiat, saat dihubungi Selasa (7/3).

Kementerian Pendidikan Korsel Ubah Catatan Pelaku Bullying di Sekolah Jadi Bisa Disimpan 2 Tahun

Ancaman deportasi dari pihak imigrasi Bali

Dugaan jasa rental kendaraan yang dilakukan para WNA dengan visa yang tidak sesuai tersebut, dianggap sebagai kegiatan ilegal.

Oleh karena itu pihak Kemenkumham Bali melakukan peyelidikan dan penelusuran untuk mendalami kasus ini.

Anggiat juga menjelaskan dalam wawancaranya besama CNN Indonesia bahwa meskipun kasus ini menyita banyak perhatian warganet di berbagai sosial media, Kemenkumham Bali belum ketahui lokasi kejadian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali turut menegaskan bahwa turis mancanegara yang datang ke negara ini wajib mematuhi dan menghormati hukum serta adat di Indonesia. Jika tidak WNA terancam akan dideportasi.

“Sebagai turis tidak diperbolehkan menerima pekerjaan apapun, baik bagi keuntungan pribadinya maupun keuntungan pihak lain. Karena itu dilakukan akan berhadapan dengan keimigrasian dideportasi,” ungkapnya.

Senjata Api Plastik Berbahan Baku dari Toko Bangunan untuk Lawan Junta Militer

Let uss know your thoughts!

Image: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa