Apa itu ERP? Kenapa diterapkan?
ERP adalah singkatan dari Electronic Road Pricing alias jalan berbayar elektronik. Sistem ini direncanakan untuk diterapkan di Jakarta.
Sesuai namanya, sejumlah ruas jalan yang padat akan bisa diakses dengan berbayar secara elektronik dengan tarif progresif, setiap hari di jam-jam sibuk.
ERP diterapkan supaya publik makin rajin menggunakan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi. Sistem ini bahkan diproyeksikan dapat menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13 persen.
Beberapa contoh negara yang udah mempraktekan ERP adalah Singapura, Hong Kong, Inggris dan Swedia.
Baca juga: DanceSport, Olahraga yang Sering Dipandang Sebelah Mata
Berlaku untuk siapa aja? Bakal berlaku dimana aja? (where)
Rencananya sejauh ini ERP bakal berlaku ke semua pengguna kendaraan bermotor: motor, mobil, ojek, angkutan umum, bus barang
Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang direncanakan penerapan ERP:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said.
Baca juga: Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran untuk Respon Fenomena Mengemis di TikTok
Kapan bakal diterapkan? Berapa besaran biayanya?
Belum ada tanggal pasti kapan sistem ini akan diterapkan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, memastikan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik masih tahap usulan.
Saat ini Pemprov masih fokus pada pembahasan untuk Perda yang nantinya akan dilanjutkan dengan aturan turunannya.
Menurut Kadishub DKI tarif melintasi jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
Pembayarannya akan dilakukan dengan perangkat elektronik yang dipasang di kendaraan yang disebut “In-Vehicle Unit” (IU) atau “On-Board Unit” (OBU) untuk mengukur jarak dan waktu perjalanan, dan mengumpulkan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku.
Your thoughts? Let us know!
-
Lubang Ozon Mulai Pulih Sendiri, Diperkirakan Bakal Tertutup pada 2066
-
Zen Aji, Jadi Bulan-Bulanan Netizen Gara-Gara Berkarya
-
Setelah 40 Tahun Lebih, Sony Kembali Produksi Walkman dengan Format Digital
Foto: Unsplash