Apa itu ERP? Kenapa diterapkan?

ERP adalah singkatan dari Electronic Road Pricing alias jalan berbayar elektronik. Sistem ini direncanakan untuk diterapkan di Jakarta.

Sesuai namanya, sejumlah ruas jalan yang padat akan bisa diakses dengan berbayar secara elektronik dengan tarif progresif, setiap hari di jam-jam sibuk.

ERP diterapkan supaya publik makin rajin menggunakan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi. Sistem ini bahkan diproyeksikan dapat menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13 persen.

Beberapa contoh negara yang udah mempraktekan ERP adalah Singapura, Hong Kong, Inggris dan Swedia.

Hmm Thinking GIF - Hmm Thinking Think - Discover & Share GIFs
(Via Giphy)
Baca juga: DanceSport, Olahraga yang Sering Dipandang Sebelah Mata

Berlaku untuk siapa aja? Bakal berlaku dimana aja? (where)

Rencananya sejauh ini ERP bakal berlaku ke semua pengguna kendaraan bermotor: motor, mobil, ojek, angkutan umum, bus barang

Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang direncanakan penerapan ERP:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.

 

Bumper To Bumper Highway Traffic Jam. Stock Footage animated gif
(Via Tenor)
Baca juga: Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran untuk Respon Fenomena Mengemis di TikTok

Kapan bakal diterapkan? Berapa besaran biayanya?

Belum ada tanggal pasti kapan sistem ini akan diterapkan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, memastikan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik masih tahap usulan.

Saat ini Pemprov masih fokus pada pembahasan untuk Perda yang nantinya akan dilanjutkan dengan aturan turunannya.

Menurut Kadishub DKI tarif melintasi jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Pembayarannya akan dilakukan dengan perangkat elektronik yang dipasang di kendaraan yang disebut “In-Vehicle Unit” (IU) atau “On-Board Unit” (OBU) untuk mengukur jarak dan waktu perjalanan, dan mengumpulkan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku.

Your thoughts? Let us know!

Foto: Unsplash