Google baru saja mengeluarkan peraturan dan panduan baru untuk aplikasi yang ada di Play Store. Kebijakan ini bertujuan agar daftar aplikasi yang ada lebih ringkas, akurat, dan lebih ‘ramah’ bagi mata pengguna.
Pedoman ini mengatur gambar screenshoot maupun video yang bertujuan untuk mendemonstrasikan fitur di aplikasi tersebut. Selain itu, Google juga akan mengatur tentang penggunaan nama aplikasi dan ikon. Hal ini mereka lakukan karena sering kali aplikasi ‘bodong’ berkualitas rendah mengelabui para oengguna dengan ikon, nama, maupun demonstrasinya.
Memperketat peraturan untuk aplikasi ‘caper’ di Playsore
Melansir The Verge, kebijakan baru di Play Store akan melarang modus-modus yang pengembang gunakan untuk membuat aplikasinya terlihat ‘menarik’ secara berlebihan. Tidak jarang, kita temui aplikasi dengan penggunaan huruf kapital, simbol, dan emoji yang berlebihan.
Selain itu, ada pula pembatasan judul aplikasi hingga 30 karakter. Sehingga, para pengembang tidak bisa lagi memengaruhi pengguna dengan kata-kata seperti ‘Download now!‘.
Apalagi, sering kali mereka mengelabui pengguna dengan embel-embel ‘Sale‘ di dalam ikonnya. Google melakukan ini agar para pengembang bisa membuat tampilan yang mewakilkan aplikasi secara akurat dan memberikan informasi yang cukup untuk para pengguna.
Pengumuman ini sebagai ‘pre-Announcement‘, kata Google
Google menganggap ini sebagai pra-pengumuman, agar para pengembang bisa mempersiapkan perubahan yang harus mereka buat. Peraturan yang paling penting untuk penge,bang perhatikan adalah yang mengenai ikon, nama aplikasi, dan nama pengembang yang tampil di layar pengguna.
Saat peraturan ini mulai berlaku, aplikasi yang melanggar kebijakan ini harus ‘angkat kaki’ dari Play Store. Menurut pengumumannya, ini akan berlaku mulai akhir tahun ini.
Selain itu, dalam waktu dekat, kebijakan yang akan mulai berlaku adalah tentang sesuatu yang mendeskripsikan aplikasi. Misalnya, grafik, video, ataupun deskripsi pendeknya. Hal ini bertujuan supaya pengguna tahu sbetul aplikasi apa yang akan mereka unduh.
—
Baca juga: