Harga rapid antigen di Jawa-Bali dipatok pemerintah menjadi termahal IDR 99 ribu. Sebelumnya tarif termahal untuk rapid test antigen adalah IDR 250 ribu.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen diturunkan menjadi IDR 99 ribu untuk daerah Jawa Bali, serta IDR 109 ribu untuk luar Jawa Bali,” tutur Dirjen Yankes Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual, Rabu (1 September)
Lewati sejumlah evaluasi, harga rapid antigen turun
Kadir juga menjelaskan bahwa Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RDT Rapid Test Antigen.
Lebih lanjutnya ia menyebut, perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang seara seksama dan bersama-sama.
Adapun komponen yang dimaksud adalah jasa pelayanan atau SDM, Reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini.
Dengan keputusan terbaru itu, Kadir menghimbau agar seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh menteri untuk mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.
“Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen sesuai kewenangannya masing-masing, dan sesuai ketentuan peraturan UU,” imbuhnya.
Turun dari harga IDR 250 ribu
Patokan harga tarif tertinggi yang baru itu turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-SWAB yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE Kemenkes yang lama dijelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk RDT Rapid Test Antigen adalah IDR 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan IDR 275 ribu untuk pulau luar Jawa.