Pj Gubernur DKI Jakarta minta Disdik cabut KJP Plus pelajar perokok

Heru Budi Hartono selaku Pj (Pejabat) Gubernur DKI Jakarta memutuskan akan melakukan pencabutan hak dari fasilitas KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus bagi siswa siswi perokok.

Kebijakan tersebut ia sampaikan secara langsung pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu di depan rekan-rekan media.

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta), kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Heru Budi ingin alokasi dana yang terbatas bisa tepat sasaran

Hal ini berkaitan dengan kemampuan Pemda DKI Jakarta yang terbatas untuk memberikan fasilitas tersebut KJP Plus.

Oleh karena itu Heru berharap alokasi dana yang dikucurkan Pemda DKI Jakarta untuk fasilitas KJP Plus, bisa lebih tepat mengenai sasaran.

“Simpel saja saya minta. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka (pelajar). Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid serita apa saja di depannya,” ujar Heru.

Apa sih yang didapat pelajar DKI dengan kartu ini?

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di awal Maret 2023 tercatat ada setidaknya 803.121 siswa/siswi yang jadi penerima KJP Plus.

Seluruh pelajar yang terdata menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar tersebut berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Jumlah dana yang berhak diterima bagi pelajar SD/MI yakni Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu, dan SMA/MA adalah Rp420 ribu.

Sementara itu setiap siswa/siswi SMK akan menerima uang Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Rp300 ribu.

Let uss know your thoughts!

Image by Fakhri Hermansyah/aww