Pengesahan Undang-Undang pembentukan Papua Barat Daya

Setelah sebelumnya resmi memiliki 37 provinsi, kini DPR meresmikan penambahan lainnya yang menjadikan Indonesia memiliki 38 provinsi.

Sebelumnya pada 11 November 2022 lalu, penambahan provinsi di Papua dengan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) diresmikan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

Pada Kamis, 17 November 2022, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR meminta persetujuan anggota dewan

Pengesahan yang secara otomatis menambah provinsi di Indonesia menjadi 38 ini, dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR.

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Puan Maharini tersebut berlokasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Puan Maharani selaku Ketua DPR sempat mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan yang hadir pada saat itu.

Puan bertanya soal keputusan para anggota dewan yang hadir mengenai pengesahan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan Maharani saat rapat tengah berjalan.

via Unsplash

Indonesia kini resmi miliki 38 provinsi

Setelah Puan Maharani menanyakan perihal persetujuan, para anggota dewan pun serentak memberikan jawaban mereka.

“Setuju,” kata para anggota dewan menjawab pertanyaan dari Ketua DPR.

Hal tersebut membuat provinsi di Indonesia secara resmi bertambah jumlahnya menjadi 38.

Penambahan wilayah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi tersebut menjadikan Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong.

Pengesahan ini menjadikan Papua Barat Daya mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Mamberamo, serta Kabupaten Raja Ampat.

boat on body of water
via Unsplash

What are your thoughts? Let uss know!

Image via