Pahlawan adalah orang yang memiliki jasa terhadap perjuangan rakyat indonesia terutama di masa penjajahan.

Sejauh ini, indonesia punya 200 pahlawan dan 6 tambahan yang diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 2023.

Bahkan, dilansir dari VOI, karena fakta tersebut Indonesia diketahui adalah negara dengan jumlah pahlawan terbanyak 

Pahlawan Baru

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 per tanggal 6 November 2023, ada 6 nama baru yang akhirnya resmi masuk ke dalam daftar yaitu:

“Indonesia ini sebuah negara yang besar dengan 250 juta penduduk. kalau kita punya 250 pahlawan itu artinya satu orang jadi contoh teladan untuk 1 juta orang lain. Jadi silakan saja diperbanyak jumlah pahlawan kita,” 

Asvi Warman Adam
Ahli Sejarah/Peneliti Brin

Kenapa Bisa Sebanyak Itu?

Sejak pertama dicatatkan di tahun 1959 hingga kini, ada 206 nama yang resmi diangkat. Rata-rata, setiap tahunnya ada 3 pahlawan baru yang masuk daftar.

Hal ini terjadi karena definisi soal Pahlawan Nasional dan perlawanan di masa penjajahan sifatnya nggak terpusat lewat satu komando.

Di kasus lain, Amerika Serikat mendefinisikan pahlawan sebagai mereka yang berperan pada revolusi kemerdekaan dan mereka hanya punya 52 nama.

Sedangkan di Prancis, pahlawan adalah figur penting yang dimakamkan di Pantheon; monumen berbentuk bangunan di Paris. 

Sumber: KnE Social Science

https://www.instagram.com/p/CzcvCkcRfk2/

Syarat Menjadi Pahlawan di Indonesia

Syarat Umum

Syarat Khusus

– WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

– Memiliki integritas moral dan keteladanan;

– Berjasa terhadap bangsa dan negara;

– Berkelakuan baik;

– Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

– Tidak pernah dipidana penjara.

– Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

– Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

– Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya;

– Pernah melahirkan gagasan besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

– Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas; dan

– Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Sumber: Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

https://www.instagram.com/p/CxW__jxp9ah/?img_index=1

Tata Cara Pengajuan

  • Bikin usulan Calon Pahlawan Nasional ke Bupati/Walikota setempat yang bakal diteruskan ke Gubernur lewat instansi Sosial Provinsi setempat;
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional selanjutnya diserahkan ke Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) buat penelitian dan pengkajian;
  • Kalau Usulan Calon Pahlawan Nasional dinilai memenuhi kriteria, bakal diajukan ke Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI;
  • Menteri Sosial RI lewat Direktorat terkait bakal verifikasi kelengkapan administrasi;
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang memenuhi persyaratan administrasi diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) buat penelitian, pengkajian dan pembahasan;
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang memenuhi kriteria kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional;
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang nggak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan minimal 2 (dua) tahun dari tanggal penolakan, sedangkan usulan  yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan; dan
  • Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Sumber: Kementerian Sosial RI

What are your thoughts? Let us know!