Investasi industri miras (minuman keras) atau beralkohol dari skala besar sampai kecil resmi mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Syaratnya, investasi tersebut hanya dapat dilakukan pada daerah tertentu!
Adapun ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Pepres 10/2021 seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (25 Februari).
Penamanan modal baru dapat dilakukan pada provinsi tertentu
Selanjutnya, lampiran bidang usaha yang boleh mendapatkan aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan ke-31.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III pepres tersebut.
Sementara jika penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubenur.
Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuma yang mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Investasi asing dapat mengalir sampai IDR 10 Miliar
Dengan membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri, makan investasi asing dapat mengalir dengan nilai lebih dari IDR 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Tak hanya mengatur soal investasi ke industri, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras aau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diizinkan dengan persyaratan tertentu.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.
—
Your thoughts?