Masih ingat joki vaksin yang baru-baru ini viral gara-gara sudah menerima 16 kali suntikan vaksin Covid-19?
Kini, pria bernama Abdul Rahim (49) itu sudah polisi tetapkan sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara joki vaksin.” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, mengutip CNN.
Joki vaksin jadi tersangka, tapi tak jadi tahanan
Abdul Rahim jadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan video pengakuannya. Ia mengaku mendapat 17 suntikan vaksin dari 15 orang yang menggunakan jasa jokinya dengan bayaran hingga Rp800 ribu.
Dalam penyidikan tersebut, pihak kepolisian sudah memeriksa sekitar 18 saksi, termasuk tenaga kesehatan di Puskesmas Mattiro Bulu dan Puskesmas Solo.
Walau jadi tersangka, Abdul Rahim tak menjadi tahanan. Alasannya, karena ia cuma mendapat ancaman satu tahun penjara. Hal ini sudah terkonfirmasi oleh AKP Deki Marizaldi dalam pernyataannya.
Tindakan ini sudah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 13 B Peraturan Presiden Nomor 4 Tentang Penanggulangan Covid-19.
Bagaimana nasib para pengguna jasanya?
Melansir Detik, sampai saat ini status 15 pelanggan joki vaksin tersebut masih berstatus saksi.
Deki mengaki, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pinrang soal nasib hukum 15 orang yang menggunakan jasa ini.
“Kita nanti lihat perkembangan penyidikan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudak kita kirim. Petunjuk Jaksa seperti apa nanti kita koordinasi lah dengan Jaksa.” tuturnya.
Para pengguna jasa ini seperti yang pihaknya ketahui, tinggal cukup berdekatan dengan Abdul Rahim. Si joki vaksin ini pun berperan aktif dalam menawarkan jasanya sehingga 15 orang ini tertarik.
Bagaimanapun, bukankah seharusnya ada hukum juga bagi 15 orang ini?
—
What do you think?
Baca juga: