Cukai rokok elektrik bakal naik

Di masa kini, rokok elektrik merupakan salah satu opsi bagi para perokok. Meskipun jenisnya berbeda namun pemerintah tetap mengenakan cukai untuk rokok elektrik.

Sama-sama diatur oleh pemerintah, cukai untuk kedua jenis rokok ini tidak sama.

Terlebih lagi dengan adanya kenaikan biaya cukai untuk produk Pengolahan Hasil Tembakau Lainnya (HPTL), Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan cukai rokok elektrik yang baru ditentukan oleh pemerintah.

Naik 15 persen setiap tahun?

Pada Kamis, 3 November 2022, Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan biaya cukai untuk rokok elektrik dan produk HPTL (hasil pengolahan tembakau lainnya).

Cukai rokok eletrik sendiri naik sebesar 15 persen, sementara cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya naik sebesar 6 persen.

Keputusan kenaikan biaya cukai rokok ini diketahui diputuskan setelah Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) dengan jajaran menterinya.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin, Kamis, 3 November 2022.

Rapat terbatas tersebut dilakukan Jokowi dan para menteri pada 3 November 2022 kemarin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Pemerintah menentukan akan memberlakukan kenaikan biaya cukai ini mulai tahun 2023 mendatang.

Perbedaan cukai kenaikan berdasarkan golongan

IQOS (heated tobacco) replaces vaping as the next cigarette alternative |  Bridge Michigan
via Bridge Michigan

Kenaikan biaya cukai rokok elektrik bersamaan dengan diputuskannya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT)

Kenaikan biaya cukai CHT untuk rokok sebesar 10 persen di tahun 2023-2024 nanti.

Menteri Keuangan juga menjelaskan kenaikan cukai akan diterjemahkan sebagai kenaikan bagi sigaret kretek pangan (SKP), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), yang masing-masing kenaikannya akan berbeda.

Perbedaan kenaikan biaya cukai tersebut akan ditentukan berdasarkan golongannya.

“Rata-rata (kenaikan cukai rokok) 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri.

What are your thoughts? Let uss know!