Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Petamina Subholding dan Kontraktor Konstrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung resmi tetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina

Menurut laporan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berhasil mendapatkan barang bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan sejumlah dokumen yang disita.

Adapun ketujuh tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Kathulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. Terakhir adalah Gading Ramadan Joedo selaku komisaris Jenggala Maritim Nusantara yang sekaligus menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta dilansir Antara, Senin, 24 Februari 2025.

7 tersangka ditahan selama 20 hari untuk jalani proses pemeriksaan

Penahanan ketujuh tersangka dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Februari 2025.

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 24 Februari 2025 untuk menjalani proses pemeriksaan lebih dalam.

Modus korupsi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp193,7 triliun

Modus dugaan korupsi yang dilakukan ketujuh tersangka adalah pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina.

Dugaan tindak korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Petamina ini mengakibatkan kerugian negara yang estimasinya mencapai Rp193,7 triliun. Berikut rincian kerugian:

  1. Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri merugi hingga sekitar Rp35 triliun
  2. Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun
  3. Impor BBM lewat DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
  4. Pemberian Kompensasi pada 2023 mencapai Rp126 triliun
  5. Pemberian Subsidi pada 2023 mencapai Rp21 triliun

Pasal yang disangkakan dilanggar di kasus korupsi minyak mentah Pertamina

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.


Let uss know your thoughts!