Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan segera membuat kebijakan khusus untuk menghapus diskriminasi usia yang ada pada lowongan kerja (loker) di Indonesia.

Kemnaker sebut akan buat aturan untuk menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja

Hal tersebut sebagaiman yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Darmawansyah.

Darmawansyah menyampaikan jika Kemnaker akan menerapkan dua proses utama dalam pelaksanaan perealisasian kebijakan penghapusan batas usia tersebut.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan saat ini Kemnaker sedang dalam tahap pengkajian agar dapat merealisasikan kebijakan revolusioner ini.

“Saat ini Kemnaker sedang melakukan kajian untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan),” kata Darmawansyah dilansir CNNIndonesia, Selasa, 13 Mei 2025.

Apa alasan Kemnaker berencana hapus aturan batas usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen?

Wacana terkait kebijakan ini dibuat berdasarkan banyaknya laporan yang mengeluhkan batasan usia yang kerap menyulitkan para pelamar kerja dalam proses rekrutmen.

Pihak perusahaan kerap membatasi usia pelamar dengan syarat usia minimal. Hal ini kontradiktif dengan fakta di lapangan yang menunjukkan ada banyak jumlah pelamar yang tidak masuk dalam persayaratan yang diminta oleh perusahaan.

Isu diskriminasi usia ini sering menjadi salah satu penghambat masyarakat dalam mendapat pekerjaan, padahal mereka terbilang masih dalam usia produktif dengan rentang usia 40 hingga 60 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa membagikan detail soal kebijakan ini karena masih dalam tahap kajian

Hingga saat berita ini diturunkan, Darmawansyah menjabarkan jika dirinya belum dapat membagikan informasi lebih lanjut terkait detail wacana kebijakan ini karena Kemnaker masih melakukan kajian.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang adanya diskriminasi usia di kawasan Jatim.

SE kebijakan revolusioner terkait larangan penerapan batas usia ini diterbitkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Menaker Yassierli suarakan pendapat yang sama soal isu diskriminasi usia dalam lowongan kerja

Pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyuarakan hal serupa terkait aturan batasan usia yang kerap ditemui dalam lowongan kerja.

Menaker berharap jika ke depannya tidak ada lagi diskriminasi usia dalam proses rekrutmen di Indonesia. Ia berpendapat jika semua orang harusnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan tanpa harus terbentur oleh usia.

“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” tutur Yassierli saat ditemui usai acara “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan” di Jakarta dilansir Antara, Kamis, 8 Mei 2025.


Let uss know your thoughts!