Dinilai meresahkan masyarakat, WN asal Amerikat Serikat dideportasi
Kristen Gray dideportasi!
Warga negara asal Amerika Serikat (AS) akhirnya diganjar saksi deportasi oleh Kemenkum HAM Kanwil Bali. Dalam penjelasanya, Kemenkum HAM Kanwil Bali menyebutkan ada dua informasi yang disebarkan oleh Kristen Gray.
Kedua informasi tersebtu dinilai menimbulkan keresahan pada masyarakat. Salah satunya adalah informasi terkait memberikan kenyamanan kepada LGBT.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain ; 1. LBGTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; 2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada saat pandemi,” tutur Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali seperti dilansir Detik.com, Selasa (19 Januari).
Meski mengaku memberi pernyataan tentang LGBT, Kristen Gray mengklaim dirinya tidak bersalah
“I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesia, rupiah, in Indonesia. I put on the statement about LGBT, and I am being deported becaus LGBT,” tutur Kristen Gray kepada wartawan.
Seperti diketahui, Pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali sudah memutuskan memberi sanksi deportasi terhadapnya. Kristen Gray dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. “Tindak lajnut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian,” lanjut Jamaruli.
-
Fans Naruto Gunakan Simbol Konoha Sebagai Tanda Tangan KTP-nya
-
Gedung Sarinah Dikejutkan dengan Penemuan Relief Raksasa!
-
Predator Aplikasi Kencan Online Terungkap, Korbannya Sampai Ratusan!
Saat ini Kemenkum HAM Kanwil sedang memproses pendeportasian Kristen Gray. Sambil menunggu jadwal penerbangan, Kristen akan ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Denpasar. “Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” pungkas Jamaruli.
—
Buat Lo yang penasaran lebih detail kenapa Kristen Gray dideportasi, langsung aja baca DI SINI!