Dijadikan tersangka

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra menjadi korban tewas dalam sebuah kecelakaan.

Sampai saat ini, kasus itu masih terus bergulir.

Namun anehnya, kini Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka dair kasus kecelakaan tersebut.

“Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka,” kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat sebagaimana dilansir dari Detik.com, Jumat (27/1/2023).

https://twitter.com/DeeRose782/status/1618862888680312834?s=20&t=mQgg2EzmMiOV_PPW_8-T5A

Perkara kecelakaan mahasiswa UI dihentikan

Lebih lanjut, Indira menyebut kalau tim kuasa hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.

Dalam surat itu dijelaskan kalau perkara dihentikan karena korban yaitu Hasya yang berstatus tersangka sudah meninggal.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujarnya.

Detective Pikachu Pokemon GIF - Detective Pikachu Pokemon Whats That - Discover & Share GIFs

Begini penjelasan kepolisian

Terkait hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya angkat suara.

Dirjen Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa saat kejadian, cuaca dalam kondisi hujan dan licin.

Korba saat itu diketahui mengendarai motor dengan kecepatan 60km/jam.

Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).

Saat bersamaan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) melaju dengan kecepatan 30km/jam dan tidak bisa menghindar.
“Nah pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” tutur Latif.

1d7238dd8ece035c04f27d992ab8a25c69a942b2.gif

Korban dianggap lalai

Latif juga menjelaskan gelar perkara dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.

Mulai ahli, hingga internal Polri, seperti Propam, Irwasda hingga Bidkum.

Hasil gelar perkara itu, polisi menyebut korban lalai dalam berkendara.

“Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” sambungnya.

Gimana menurut kamu, let us know your thoughts!