Mendingan take away sekalian
Publik benar-benar harus pikir panjang jika ingin makan di warteg atau restoran selama masa PPKM level 4.
Setelah beberapa waktu lalu peraturan waktu makan maksimal 20 menit diumumkan, kini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa peraturan tersebut akan dipantau langsung oleh aparat Satpol PP, TNI dan Polri.
Baca juga: 4 Movement Bantu UMKM Selama PPKM yang Bisa Lo Ikutin!
Aparat dikerahkan ke warteg, diminta persuasif
Selama PPKM Level 4 berlaku, pelaku bisnis warung makan hanya boleh melayani 3 pengungjung dengan durasi makan 20 menit.
Tito pun menyerahkan detail pengamanan pada petugas di lapangan.
“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, aparat yang bertugas diminta mengawasi aturan ini secara persuasif dan santun.
“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” ujar Tito.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Ini Perubahan Aturannya!
Dilarang ngobrol keras atau ketawa keras di warteg
Bukan cuma pembatasan jumlah maksimal pengunjung, aparat yang bertugas juga akan mengawasi agar para pengujung warung makan tidak menyebarkan droplet.
Karena itu, aktivitas ngobrol keras atau tertawa berlebihan juga bisa sebisa mungkin dikurangi.
“Kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan,” ujar Tito dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).
Sementara warung makan bisa buka selama PPKM Level 4, sejumlah bidang usaha lain masih harus tutup dan hanya melayani pesanan take away.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak boleh makan ditempat (dine-in).
Your thoughts? Tell us in the comments below!