Upah minimum persulit para pengusaha?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah jadi sorotan publik setelah mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi.
Akibatnya para pengusaha pun banyak yang kesulitan menjangkau upah tersebut.
Baca juga: Dekan FISIP Unri Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Dihitung berdasarkan Kaitz Indeks
Pernyataan ini mengakar pada metode perhitungan yang disebut Kaitz Indeks.
Metoder tersebut membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.
Menurut Ida, besaran upah minimum saat ini di hampir seluruh wilayah sudah melebihi median upah.
Indonesia bahkan menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
“Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” jelasnya.
Ida pun khawatir isu ini akan memicu beragam masalah seperti terhambatnya kesempatan kerja baru dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bisa berujung pada relokasi pekerja hingga mendorong tutupnya perusahaan.
Baca juga: Timo Tjahjanto Bakal Sutradarai Reboot Film Action Klasik 90-an “Under Siege”
UMP naik
Perlu diketahui, pemerintah menaikkan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Namun penetapan tersebut masih menunggu hasil penetapan dari Gubernur, paling lambat hingga akhir bulan November ini.
Your thoughts? Let us know in the comments below!