Disepakati oleh Banggar DPR

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik disepakati oleh Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dengan kebijakan itu, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk tahun mendatang.

Kendati demikian, tidak dirinci secara khusus besaran target penerimaan cukai dari keduanya.

Baca juga : Dikira Koma, Keluarga Ini Hidup Satu Tahun Dengan Mayat

Masih mencari titik keseimbangan

via Dribble

Dilansir dari CNNIndonesia, implementasi pengenaan cukai akan dilakukan sesuai kondisi ekonomi pada 2023.

Artinya DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai, namun sama seperti kami memutuskan berbagai hal, kami akan lihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga,” katanya dalam RDP di DPR, Selasa (27/9). 

Lebih lanjut dia juga mengaku pihaknya akan mencari ‘keseimbangan’ dari rencana itu dan memilih kebijakan yang paling masuk akal.

Jual Kebocoran Data di Pasar Forum Gelap, Indonesia Penyumbang Terbesar?

Minuman berpemanis dan plastik berdampak negatif

https://www.instagram.com/p/Ci-LjZ_ryyz/

Sri Mulyani juga menambahkan pemerintah akan memasukan unsur pertimbangan sisi kesehatan dan lingkungan.

Pasalnya minuman berpemanis dan plastik memiliki dampak yang kurang baik untuk kesehatan manusia dan lingkungan alam.

Studi: Vegetarian Lebih Berisiko Alami Gejala Depresi Dibanding Pemakan Daging

Wacana pengenaan cukai sempat mencuat

Sebelumnya wacana serupa juga pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk ke depan dipersiapkan perencanaannya saat ini,” ujarnya saat itu Askolani.

Selain kesehatan, pertimbangan lain dari pengenaan cukai adalah kondisi pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi.

Let us know your thoughts!