‘PPN akan dikenakan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)’
Berbagai pembelian barang digital seperti konten Netflix, Spotiy, Zoom sampai dengan Steam akan dikenakan PPn (Pemungutan Pajak Pertambahan nilai).
Saat ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu sedang dalam tahap merampungkan penunjukan pemungut PPn, sebelum dijalankan mulai bulan depan.
‘PMK 48/2020 berlaku Juli 2020. Akan ditunjuk di Juli 2020. Agustus mereka melakukan pemungutan PPn. Sebagai pemungut PPn, setelah itu mereka akan serahkan ke kas negara.’ begitu tutur Suryo Utomo selaku Direktur Jendral Pajak dalam diskusi virtual pada Kamis 25 Juni 2020.’
Bagaimana ketentuannya?
Menyoal pada teknisnya, Kemenkeu sudah menerbitkan PMK Nomor 48/2020 dan pada perturan tersebut pajak bagi barang digital akan disebut sebagai PPn PMSE.
Pasal 6 ayat (1) PMK No.48/2020 menyatakan bahwa jumlah PPn yang dipungut adalah 10% pada dasar pengenaan pajak dan Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak 10% diambil dari dinilai berupa uang yang dibayarkan oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPn yang dipungut.
Mengacu pada peraturan tersebut makan akan ada tambahan 10% dari nilai barang awal yang harus dibayarkan konsumen dalam transaksi. Sebagai contoh, jika biaya langganan atau nilai barang mencapai IDR 50.000,- maka yang akan dibayarkan oleh konsumen adalah IDR 55.000,-
Sebenarnya ketentuan tersebut mirip seperti pengenaan PPn pada transaki sehari-hari yang sudah berlaku dan dilakukan di masyarakat. Pasal 7 ayat (1) mengatur pemungut PPn harus membuat bukti pungut PPn, sementara menurut Pasal 7 ayat (2), bukti pungut tersebut nantinya bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen serupa yang melampirkan bukti pemungutan PPn dan pembayarannya.
Source : Tirto.id
—
Apa ini berarti konten digital seperti Apple Store dan Play Store juga akan berdampak? Bagaimana menurut lo soal pengenaan pajak pada pembelian barang konten digital ini?