Pengguna Netflix, Zoom, Amazon dan Spotify siap-siap bayar lebih!
Mulai awal bulan Juni mendatang, pengguna layanan Netflix, Zoom, Amazon dan Spotify harus siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya per 1 Juli 2020, para pelanggan layanan tersebut akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
PPN adalah salah satu jenis pajak yang harus ditanggung konsumen ketika membeli atau menggunakan suatu barang dan jasa.
Pajak ini dipungut oleh perusahaan penyedia barang/jasa untuk disetorkan kepada pemerintah. Dan selama ini pengguna Netflix memang belum dikenakan pajak PPN.
Source: Giphy
Kebijakan pemungutan pajak ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 tahun 2020 tentang tata cara pemungutan pajak pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Maksudnya kita memberi waktu, tidak hanya pada pelaku, tetapi kami pun juga menyiapkan sistem administrasi untuk mengelola pajak yang berasal dari luar negeri. Termasuk PMSE luar negeri dalam rangka pemungutan pajak barang dan jasa dari luar daerah Pabean tersebut,” jelas Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dalam konferensi pers digital, Senin (18/5/2020).
Source: Giphy
Jika membandel, Netflix, Zoom dan Spotify akan dapat ganjaran langsung dari pemerintah
Jika tidak mematuhi peraturan ini, Suryo Utomo mengaku pihaknya siap memberi tindakan tegas berupa pembatasan akses.
Source: Giphy
Meski begtu, pihak Dirjen Pajak mengaku masih mengkaji PMK terkait hal tersebut.
“Untuk sanksi nanti ada satu PMK lagi, ada di Perppu sebetulnya, kalau di Perppu dikatakan kalau PMSE tidak mematuhi aturan akan ada sanksi pembatasan akses,” jelas Suryo, dilansir dari Kompas.com
Pajak PMSE bisa bantu penanganan COVID-19
Ketentuan baru ini tentu jadi sumber penghasilan baru buat negara. Hal ini penting adanya karena bisa jadi sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak COVID-19.
Source: Giphy
“Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan yang telah dikenai PPN,” papar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.
Hestu juga menuturkan bawha pengenaan pajak pelaku usaha PMSE akan ditunjuk oleh Sri Mulyani. Pelaku usaha PMSE yang ditarik pajaknya juga harus memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan.
Baca juga: Rumah Di Film ‘Parasite’ Kini Bisa Digunakan Sebagai Virtual Background ‘Zoom’