Aturan baru
Pelaku pidana pajak akan diumumkan ke media.
Adapun peraturan ini baru saja diterbitkan oleh presiden Joko Widodo.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Dalam beleid yang diteken 12 Desember 2022 lalu, ketentuan soal pengumuman pelaku pidana pajak ke media itu diatur dalam Pasal 61 angka 5 huruf (a).
Baca juga: Guru di AS Dipecat usai Ganggu Murid sedang Salat dengan Perlakuan Tak Pantas
Ada beberapa proses sebelum pelaku pidana pajak diumumkan ke media
Kendati demikian, ada beberapa proses dan syarat yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan penegak hukum.
Pertama, menetapkan tersangka tindak pidana.
Penetapan bisa dilakukan oleh penegak hukum tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi jika yang bersangkutan mangkir setelah dua kali panggilan.
Tahap kedua, pelaku pidana perpajakan tidak hadir dengan alasan yang patut setelah dipanggil dua kali secara sah.
“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional,” kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (14/12).
Baca juga: Pemerintah Singapura Penjarakan Seorang Pria yang Jual Susu Stroberi hingga Kopi ke Korut
Tersangka juga masuk ke dalam daftar DPO
Selain mengumumkan ke media masa, para Ditjen Pajak dan penegak hukum juga mengusulkan agar tersangka ‘dimasukan’ ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah itu, mereka akan meminta bantuan ke pihak berwenang mencatatkan nama tersangka ke dalam red notice.
Kendati demikian, aturan itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.
—
Let us know your thoughts!
-
Teknologi AI sebagai Solusi Urai Kemacetan, Uji Coba Siap Dilakukan Pemprov DKI
-
Korlantas Polri Usul WFH bagi Para Pekerja sebagai Solusi Cegah Macet Libur Nataru
-
Los Angeles Darurat Gelandangan yang Jumlahnya Paling Melonjak di Amerika Serikat