terjadi lagi kasus pelecehan seksual di lingkungan kantor

Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di group chat rekan kerja sendiri.

Ini yang dialami seorang perempuan yang bekerja sebagai Public Relation di perusahaan ternama di Indonesia, Kawan Lama Group.

Ia diduga mengalami pelecehan seksual dari sejumlah rekan kerjanya. Hal ini pun kemudian viral di media sosial setelah sang suami, Richo Pramono (@jerangkah), membuat sebuah thread Twitter demi speak up mengenai hal ini.

Utas itu langsung jadi bahan perbincangan netizen yang marah atas apa yang terjadi.

https://twitter.com/jerangkah/status/1558426469810184192

Bakal dibawa ke ranah hukum?

Seperti yang bisa kita baca dari thread, kejadian ini berawal dari saat fotografer mengambil foto tanpa izin. Foto itu diambil bukan untuk proyek yang sedang dikerjakan.

Tanpa persetujuan dari korban, fotografer itu membagikan fotonya ke grup, untuk jadi bahan pelecehan. Beberapa anggota grup pun menanggapi dengan kata-kata yang tak pantas.

Menurut Richo, perbuatan ini tak bisa dibiarkan dan perlu ada pemecatan, bukan sekadar teguran. Ia menganggap, para karyawan kantor perlu tempat kerja yang sehat dan nyaman, tanpa ‘ekosistem toxic’.

Bibit predator seks berawal dari sini, dari pembiaran pembiaran lingkungan sekitar,” tulisnya.

Karena itu ia mengaku bakal mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum demi menangani pelecehan seksual ini.

https://www.instagram.com/p/ChOk2KVJJXO/

Respon Kawan Lama Group

Kawan Lama Group, perusahaan tempat korban bekerja pun angkat suara.

Pernyataan itu mereka bagikan secara terbuka lewat akun Instagram-nya. Saat ini, mereka tengah melakukan investigasi internal.

Menruut pernyataannya, pihak perusahaan dan unit bisnisnya tak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual.

Bahwa Kawan Lama Group memiliki aturan/norma yang jelas dalam Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang melarang segala bentuk tindakan pelecehan seksual. Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan,” tulis mereka.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Unsplash)