Ada 15 larangan di Car Free Day?

Car Free Day (CFD), atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) jadi salah satu kegiatan yang setiap pelaksanaannya terus ramai didatangi warga Jakarta.

Baru-baru ini, CFD menuai polemik karena adanya aturan yang melarang pengunjung untuk membawa anjing ke area tersebut.

Peraturan ini pun dipertegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam aturan itu, ada 15 larangan dalam hari bebas kendaraan bermotor.

Mulai dari larangan berjualan di zona merah, merokok, membuang sampah sembarangan, hingga menyalakan musik dengan suara keras.

Pemerintah Larang Bawa Anjing ke Car Free Day
via Giphy

Menuai polemik dan munculnya protes

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan memprotes larangan membawa hewan peliharaan dalam Car Free Day.

Awalnya, Tigor berjalan di area CFD dari antara Thamrin dan Sudirman bersama istri dan anjingnya, Alpen.

Berolahraga di area CFD ini sudah sering kami lakukan bersama Alpen sejak CFD dibuka kembali. Kami membawa Alpen seperti biasa keliling jalan kaki sepanjang area jalan Thamrin dan Sudirman,” ujarnya, melansir CNN.

Tak lama kemudian, ia dicegat oleh petugas Dinas Perhubungan. Petugas tersebut melarangnya membawa anjing ke area CFD.

Pemerintah Larang Bawa Anjing ke Car Free Day
via Giphy

Respon Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Menjawab protes itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya larangan tersebut.

Soal larangan membawa hewan peliharaan, ia menjelaskan bahwa ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Aturan itu terbut setelah ada evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan dari masyarakat.

Menurutnya, larangan-larangan tersebut ada untuk mewujudkan kenyamanan bagi pengunjung lainnya.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Unsplash)