MK Tolak Gugatan tentang Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya diketahui sempat menerima gugatan yang diajukan oleh terkait pernikahan beda agama.

Namun MK pada akhirnya memutuskan untuk menolak semua gugatan judicial review (JR) pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai nikah beda agama.

Penggugat Telah Ajukan Judicial Review

Gugatan judicial review (JR) atau uji materi dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022 dilayangkan oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege.

“Dengan demikian permohonan (dari) pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK saat membacakan putusan pada dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 31 Januari 2023.

Ramos Petege sebagai penggugat memutuskan melayangkan gugatan UU Perkawinan ke MK yang wajibkan pernikahan antar pasangan beragama sama.

Penggugat diketahui memeluk agama Katolik, dan dirinya gagal menikahi pasangannya yang memeluk agama islam.

Alasan tersebutlah yang membuat Ramos mengajukan uji materi UU Perkawinan.

Pihak Mahkamah Konstitusi Berikan Respons

Mahkamah Konstitusi memberikan respons terhadap gugatan tersebut, pihaknya menganggap pokok permohonan miliknya tidak memiliki alasan yang mendasar dalam hukum.

Wahiduddin Adams selaku hakim dari MK menjelaskan bahwa ketentuan yang tertuang pada Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan tidak dirancang untuk menghalangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama.

“Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” kata Wahiduddin Adams.

Masalahnya adalah MK menilai tidak ada urgensi yang membuat pihaknya harus mengabulkan gugatan dari pihak penggugat.

Let uss know your thoughts!

Image: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso