Pembayaran royalti pemutaran musik berlaku sesuai Peraturan Pemerintah yang baru
Royalti pemutaran musik jadi kewajiban baru yang harus dibayarkan pengelola supermarket yang memutarkan lagu buat para pelanggannya. Hal sama pun kini berlaku untuk radio.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
Baca juga: Sweda: Brand Jewelry Yogyakarta yang Bawa Budaya Tradisional ke Level Global
Royalti pemutaran musik sebagai perlindungan dan kepastian hukum
Peraturan tersebut mendefinisikan royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Pemberian royalti tersebut pun diwajibkan sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.
“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian pertimbangan PP 56/2021.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” demikian bunyi pasal 3 ayat 1.
Peraturan ini pun akan berlaku pada layanan publik yang bersifat komersial.
Baca juga: Virus Corona Varian “Eek” Tiba di Indonesia, Netizen Pertanyakan Namanya
Tempat dan kegiatan yang dikenakan kewajiban pembayaran royalti
Peraturan tersebut juga mengungkapkan daftar tempat dan kegiatan yang akan dikenai pemungutan royalti.
Berikut daftarnya sesuai pasal 3 ayat 2:
- Seminar dan konferensi komersial;
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- Konser musik;
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- Pameran dan bazar
- Bioskop.
- Nada tunggu telepon;
- Bank dan kantor;
- Pertokoan;
- Pusat rekreasi;
- Lembaga penyiaran televisi;
- Lembaga penyiaran radio;
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- Usaha karaoke.