Beli Bahan Bakar Tak Boleh Pindah-pindah SPBU Lagi?

Para pengguna kendaraan bermotor tidak akan sebebas dulu saat ingin membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi termasuk bahan bakar solar.

Pasalnya, pembelian Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi diprediksi bakalan tidak bisa pindah-pindah SPBU.

Penjelasan dari Pihak Pertamina

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibilty (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah dari Pertamina, Patra Niaga Brasto Galih Nugroho.

Patra mengatakan bahwa pembelian bahan bakar solar memang sedang dalam tahap pembatasan.

Pembatasan tersebut dilakukan dalam pembelian per hari.

Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan yang tercatat dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

Di sana tercantum bahwa secara garis besar masyarakat Indonesia memang tidak diperbolehkan untuk membeli solar di SPBU manapun saat jatah pembelian per harinya sudah habis.

“Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari,” ujar Patra Niaga Brasto Galih Nugroho.

Implementasi Jatah BBM untuk Setiap Kendaraan

Tidak hanya Bastro yang menaggapi pembatasan bagi masyarakat untuk pindah-pindah SPBU saat membeli BBM, Saleh Aburrahman selaku Anggota BPH Migas juga turut memberikan pendapatnya.

Saleh mengatakan bahwa masyarakat dapat membeli akan diberi jatah dalam pembelilan yang akan berlaku setiap mengisi bahan bakar minyak di SPBU manapun.

Sejauh ini pembatasan dalam pembelian Solar bersubsidi sudah mulai diterapkan.

Berdasarkan volume transportasi darat dengan pelat hitam kuota maksimal 60 liter per hari.

Sementara lain untuk kendaraan umum yang mengangkut orang atau barang beroda 4 akan diberi jatah per hari dengan 80 liter. Dan kendaraan umum beroda 6 akan diberi kouta sebanyak 200 liter per hari.

Let uss know your thoughts!

Image via ANTARA FOTO/Makna Zaezar