Penjualan kripto di Indonesia setahun belakangan terus meningkat. Kendati demikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merlarang lembaga jasa keuangan RI memfasilitiasi aset kripto.
Bukan hanya itu, mereka bahkan dilarang memasarkannya.
Ini alasan OJK larang lembaga jasa keungan fasilitasi penjualan kripto
Dilansir CNNIndonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya memang tak mengawasi dan mengatur aset kripto.
Pasalnya kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan.
Kendati demikian, dia menyebut larangan perlu diberikan mengingat aset kritpo masuk dalam jenis komoditas berfluktuasi tinggi. Selain itu nilainya bisa naik dan tuturn setiap saat.
Berkaca pada itu, masyarakat diminta lebih paham lagi risiko berinvestasi aset digital tersebut.
Baca juga : Khawatir Manusia Punah, Bos Kripto Setuju Ide ‘Rahim Sintetis’ Supaya Bisa Produktif
Masih dianggap sebagai komoditas bursa berjangka
“OJK dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” jelasnya keterangan resmi, Selasa (25 Januari).
Untuk diketahui, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Sampai saat ini, di Indonesia sendiri aset kripto masih tidak bisa diguanaka sebagai alat transaksi dan masih dianggap sebagai komoditas bursa berjangka.
Oleh karenanya, tidak ada masalah selama itu digunakan sebagai investasi ataupun komoditas yang diperjualbelikan oleh pelaku pasar.
-
Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Diklaim untuk Rehab Narkoba, Diduga Tempat Perbudakan
-
Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Pemasangan Cip RFID Dipastikan Polri Gratis!
-
Nyebarin Gosip Termasuk Tindakan Kriminal di Arab Saudi, Bisa Dihukum Penjara dan Denda Hingga Rp11 Miliar
Top image via Kabarsiger.com