Alasan sosiologis ..
Pernikahan beda agama perlahan mulai diizinkan pengadilan di Indonesia.
Setelah sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Jakarta Pusat.
Selain mengacu pada UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis.
Pasangan beda agama sudah 10 tahun berpacaran
Dilansir dari Detik, JEA adalah seorang kristen, sementara SW adalah muslimah.
Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun dan siap lanjut ke jenjang pernikahan.
Sayang saat hendak di daftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat harus ditolak karena perbedaan agama.

Ajukan permohonan ke PN Jakpus dan dikabulkan
Mereka akhirnya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

Pernikahan beda agama adalah hal yang sangat wajar
-
Stephen Cow Buka Casting Buat Peran Wanita Buat Film Shaolin Soccer Terbaru!
-
Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung Digratiskan Sampai Oktober
-
BPJS Kesehatan Cover Biaya Pengobatan Covid-19 Meski Sudah Endemi
