Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan enam orang tersangka pada kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak yang terjadi dalam sebuah grup konten inses “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” di Facebook.
Polisi tangkap 6 tersangka dalam kasus grup konten pornografi anak dan inses Fantasi Sedarah
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap enam tersangka yang berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta dilansir Antara, Rabu, 22 Mei 2025.
Tersangka MR: admin grup dengan motif kepuasan pribadi yang menyimpang
Berdasarkan keterangan yang berhasil didapatkan dari para tersangka, masing-masing dari mereka didasari oleh motif yang berbeda-beda.
Motif yang mendasari tersangka MR melakukan tindakan asusila dan kriminal ini adalah untuk kepuasan pribadi dan saling berbagi konten dengan anggota lain dengan interest yang sama.
Keenam tersangka juga memegang peran yang berbeda dalam mengoperasikan grup tersebut.
Tersangka berinisal MR adalah admin atau pendiri grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.
Himawan menambahkan jika grup konten inses tersebut pertama kali dibuat pada Agustus 2024 lalu. “Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024.”
Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di kawasan Jawa Barat, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menemukan sebanyak 402 gambar dan tujuh video dengan unsur pornografi dari ponsel pribadi MR.
Tersangka DK: Motif raih cuan dengan jual konten pornografi anak inses
Sementara itu tersangka DK yang ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025 oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Jawa Barat.
Himawan menjelaskan DK adalah anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Alesa Bafon. Ia juga memiliki akun lainnya dengan nama Ranta Talisya.
Motif di balik tindakan kriminal DK adalah demi mendapat keuntungan pribadi dengan menjual konten-konten bermuatan pronografi anak.
Konten-konten tersebut dijual DK dengan kisaran harga Rp50.000 untuk 20 video atau foto. Sementara untuk 40 video atau foto DK mematok harga Rp100.000.
Dittipidsiber Bareskrim Polri telusuri sekitar 32.000 anggota grup Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap puluhan ribu anggota yang tergabung dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
“Kurang lebih ada 32.000 anggota. Saat ini kami masih mendalami,” tutur Himawan.
Polri akan menelusuri anggota grup yang berisi konten-konten bermuatan pornografi anak dan inses itu dengan menggunakan uji forensik pada laboratorium digital milik Bareskrim.
Metode tersebut dipilih agar dapat mengidentifikasi perangkat yang digunakan oleh 32.000 anggota yang bergabung.
“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu, kami bisa melihat anggota grup tersebut,” ungkap Himawan.
Pasal-pasal yang siap menjerat keenam tersangka
Brigjen Pol. Himawan juga mengungkap keenam tersangka yang terlibat dalam kasus grup Fantasi Sedarah akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu mereka juga akan dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Himawan.
Let uss know your thoughts!