Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan pernyataan terkait kasus dugaan Pertalite (RON 90) yang dioplos jadi Pertamax (RON 92).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebut skema blending tidak menyalahi aturan

Bahlil menyatakan jika skema bleding atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) bukanlah suatu hal yang menyalahi aturan, selama spesifikasi bahan yang diproduksi sesuai standar.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitas, spek (spesifikasi) sama,” kata Bahlil di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta dilansir Antara, Rabu, 26 Februari 2025.

Pernyataan Bahlil ini menyusul dengan temuan Kejaksaan Agung adanya Pertamax yang dioplos selama periode 2018-2023 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Blending biasa terjadi di kilang minyak

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menambahkan jika skema blending kerap dilakukan dan biasa terjadi di refinery (kilang minyak) untuk mengubah spesifikasi BBM agar sesuai dengan standar.

Hal yang menjadi keresahan masyarakat adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dalam kasus ini diduga melakukan modus pembayaran BBM untuk harga RON 92 padahal yang dibeli adalah RON 90.

Kasus dugaan korupsi ini total kerugiannya diestimasi mencapai angka Rp193,7 triliun atau bahkan lebih.


Let uss know your thoughts!