Akan Disahkan pada Hari Ini

Hari ini, tanggal 6 Desember 2022, rencananya RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Pidana akan disahkan oleh pemerintah.

Namun, draft terkait Rancangan Ktab Undang-undang Pidana berulang kali mengalami perubahan.

Sejak awal dirancangnya undang-undang pidana ini, hingga menjelang hari pengesahannya menimbulkan banyak kontroversi.

Dinamika RKUHP

Banyaknya kontroversi tersebut muncul karena adanya pasal karet, pasal yang aneh, hingga pasal yang mengancam kebebasan pers.

Di sisi lain, RKUHP turut membantu dalam mengatur jeratan hukum untuk beberapa aksi kriminal mulai dari yang berat hingga yang ringa.

Salah satunya, RKUP ini mengatur ancaman pidana bagi ulang nakal masyarakat.

Contohnya adalah corat-coret di ruang publik hingga mengganggu ketenangan orang lain saat malam hari.

Detil Bunyi Pasal Terkait

Ancaman pidana tentang kenalakan ini tertera dalam Pasal 331 yang menyebutkan pelaku aksi kenakalan bisa kena pidana denda kategori II yakni Rp10 juta.

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana dendan paling banyak kategori II,” berikut bunyi Pasal 331 yang mengatur tentang kenakalan di ruang publik.

Adanya pidana yang mengatur tentang kenakalan ini tidak bisa menjerat pelakunya ke dalam penjara.

Hal ini berkaitan dengan hukuman yang tertera dalam Pasal 331 dalam RKUHP yang menghukum pelaku dengan kategori pidana II.

Tidak hanya kenakalan, RKUHP juga turut mengatur mengenai perilaku berisik yang berpotensi mengganggu pihak lain pada malam hari.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 265 yang menyebutkan setiap orang yang mengganggu ketentraman sekitarnya dengan membuat berisik tetangga pada malam hari dan membuat peringatan bahaya palsu.

Pidana yang diberlakukan adalah maksimal kategori II.

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash