Mengenal RUU Sisdiknas 2022

Belakangan ini, muncul berita tentang Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rancangan Undang-Undang ini dibuat dalam rangka memperbarui regulasi pendidikan yang ada di Indonesia.

Dalam RUU yang masih baru ini, pemerintah bertujuan untuk mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan di Indonesia.

Draf terbaru itu pun menuai kontroversi. Beberapa pasal dianggap tak cukup menjawab permasalahan pendidikan.

RUU Sisdiknas 2022 in a Nutshell: Ini Beberapa Poin Pentingnya!
via Giphy

Wajib belajar 13 tahun hingga Pancasila masuk kurikulum

Berikut beberapa poin penting dari draf RUU Sisdiknas 2022 ini.

  • Kini, wajib belajar jadi 13 tahun, mencakup pendidikan dasar dan sekolah menengah.
  • PAUD masuk pendidikan dasar dan bakal masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional. Makanya, wajib belajar jadi 13 tahun.
  • Istilah ‘ Pelajar’ bakal dipakai untuk menggantikan ‘Peserta Didik’.
  • Pasal tentang tunjangan profesi guru dihapus.
  • Penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
  • Pancasila masuk kurikulum, bersama dengan pendidikan agama dan Bahasa Indonesia.
  • Calon guru wajib lulus pendidikan profesi guru (PPG).
RUU Sisdiknas 2022 in a Nutshell: Ini Beberapa Poin Pentingnya!
via Gfycat

Matinya profesi guru?

RUU Sisdiknas ini menuai polemik. Pasalnya, rancangan ini dianggap justru memberatkan profesi guru. Terlebih lagi, penyusunannya pun dinilai tak melibatkan banyak pihak.

RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka,” ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Bagaimanapun, Kemendikbudristek terus mengajak masyarakat untuk ikut serta memberi masukan dalam pembentukan RUU ini.

Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

What are your thoughts? Let us know!