Pengguna TransJakarta, MRT, maupun LRT merapat!

Kabar baik bagi lo yang sehari-harinya naik TransJakarta, MRT, maupun LRT.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini menetapkan batas tertinggi untuk biaya para layanan transportasi itu jadi Rp10.000.

Aturan baru ini ia tuangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Kepgub terbaru ini ia tandatangani sejak tanggal 8 Agustus 2022 kemarin.

Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini,” begitu yang ada dalam Kepgub tersebut.

Sekarang, Naik TransJakarta, MRT, atau LRT Tarifnya Maksimal Rp10 Ribu?
via Tenor

Tarif maksimal Rp10.000, ini rinciannya

Tarif layanan transportasi umum di jakarta ini berlaku untuk perjakanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan massal (TransJakarta, MRT, LRT).

Ini merupakan tarif kombinasi yang hitungannya diambil berdasarkan jarak dan waktu. Begini rinciannya:

Biaya awal Rp2.500, tarif Rp250 per kilometer, dan tarif maksimal (plafon) yaitu Rp10.000.

Biaya Rp2.500 pertama bakal dikenakan waktu masuk halte, halte pengumpan, maupun stasiun.

Setelah itu, tarif akan dihitung dari jarak yang kita tempuh. Kemudian, satu kali perjalanan maksimal dikenakan tarif Rp10.000.

Sekarang, Naik TransJakarta, MRT, atau LRT Tarifnya Maksimal Rp10 Ribu?
via Tenor

Ada batas waktu 180 menit

Tarif maksimal Rp10 ribu untuk satu kali perjalanan itu nggak sembarangan bisa kita pakai seharian di kendaraan umum.

Aturan itu mengatur batas waktu maksimal satu kali perjalanan, yaitu 180 menit yang terdeteksi dari saat tap kartu masuk dan tap kartu keluar

Tapi, siapa juga yang mau berlama-lama di kendaraan umum, kan?

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya,” begitu tulis lampiran Kepgub tadi.

What are your thoughts? Let us know!