Akhir Babak Sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek
In case kalian nggak tau, batas wilayah administrasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini tengah memicu polemik.
Hal ini terjadi setelah kemunculan perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut. Namun nampaknya, sengketa keempat pulau tersebut berakhir berkat keputusan Prabowo yang menetapkan empat pulau tersebut jadi milik Aceh.
Perebutan empat pulau
Dilansir dari ANTARA, polemik ini dipicu terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau:
– Pulau Panjang
– Pulau Lipan
– Pulau Mangkir Gadang
– Pulau Mangkir Ketek
Sebagai bagian wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Apa keputusan Prabowo?
Dilansir dari ANTARA, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh pada Selasa (17/6/2025).
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Polemik yang sudah terjadi 97 tahun lalu, sejak 1928
Perlu diketahui pula, ini bukan kali pertama polemik ini terjadi. Dilansir dari ANTARA, polemik ini bahkan sudah bergulir sejak 1928.
Namun kedua pemerintah daerah tersebut memiliki perbedaan aspirasi mengingat keduanya merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Sebenarnya siapa yang bertanggung jawab dalam sengketa wilayah administrasi?
Dilansir dari ANTARA, kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa penentuan wilayah administrasi suatu pulau sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan pandangan antara dua daerah terkait pengelolaan suatu wilayah atau pulau, maka pemerintah pusat akan mengambil alih proses penyelesaiannya.
Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.
“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.
Terbuka opsi revisi Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Di sisi lain, Hasan juga membuka kemungkinan adanya ruang dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan masih terbuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” ujar Bima, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Bukan cuma di Aceh-Sumut
Perlu diketahui pula, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sempat menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum, kata Tito, sebagaimana yang dilansir dari ANTARA.
“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.
Keputusan pemerintah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Prabowo menetapkan keempat pulau tersebut untuk masuk ke wilayah Aceh adalah hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh, sebagaimana yang dilansir ANTARA.
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
TL;DR
– Aceh & Sumut bersengketa soal 4 pulau di perbatasan.
– Kepmendagri 2025 tetapkan pulau-pulau itu masuk wilayah Sumut.
– Aceh menolak, klaim punya dasar sejarah & administratif.
– Pemerintah pusat tegaskan batas wilayah adalah kewenangannya.
– Dialog & revisi keputusan masih terbuka.
– Kasus serupa juga terjadi di banyak daerah lain di Indonesia.