Seorang Pria Divonis Penjara Usai Rusak Uang

Seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur divonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun dua bulan karena rusak uang miliknya sendiri.

Uang senilai Rp32 juta tersebut digunting dan dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.

Kronologi Kejadian hingga Dijatuhi Hukuman Bui

Awal mula kejadian tersebut adalah saat pria asal Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, bernama Rochman Hidayat yang merasa kesal karena uang tunai miliknya ada yang rusak.

Uang tunai tersebut adalah uang yang berhasil ia tarik di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Rochman mendapati uang yang ia ambil pada sebuah mesin ATM itu ada yang dalam keadaan tersobek.

Tidak berhenti sampai situ saja, pada saat yang sama ia kembali memasukkan uang yang telah tersobek itu ke mesin ATM dan ternyata berhasil.

Proses Perusakan yang Dilakukan Secara Berulang

Timbullah ide di kepala Rochman untuk kembali melakukan hal yang sama namun kali ini uang miliknya sengaja ia sobek menggunakan gunting.

Kemudian ia mulai menggunting satu per satu sudut uang yang telah ia tarik dari ATM sebelumnya untuk kembali ia setorkan ke mesin Cash Recycling Machine atau CRM.

Pelaku kembali melakukan langkah merusak uang pada sejumlah uang yang ia miliki untuk kembali disetorkan ke mesin.

Dan langkah tersebut Hidayat lakukan secara berulang-ulang dengan total uang sebanyak Rp32 juta yang dirusak.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Majelis Hakim Darwanto, pengadilan telah mengadili Rochman Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Ia bahkan didenda Rp50 juta.

Let uss know your thoughts!

Image: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja