Pemerintah RI sepakat gunakan sertifikat vaksin digital untuk hindari pemalsuan
Sertifikat vaksin akan menggunakan satu data digital lewat aplikasi Peduli Lindungi untuk mengantisipasi pemalsuan. Kesepakatan ini terjalin antara empat lembaga. Yakni Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementrian Perhubungan (Kemenhub), dan PT Angkasa Pura II.
Lantaran sertifikat vaksin dan hasil swab PCR menjadi salah satu kriteria untuk melakukan penerbangan pada masa PPKM Darurat.
Digitalisasi ini merupakan upaya dari pemerintah buat menghindari adanya pemalsuan jika berbentuk kertas.
“Kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak sekali pemalsuan baik itu laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan.” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Minggu (4/7).
Menunjukkan QR Code dari aplikasi Peduli Lindungi
Kemenkes yang udah bekerja sama dengan Angkasa Pura II bakal melakukan uji coba pada 5 hingga 12 Juli 2021. Untuk penerbangan pulang pergi (PP) Jakarta – Bali, pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan swab PCR secara digital.
Lewat kerja sama ini, setiap orang yang check-in pada bandara yang Angkasa Pura II kelola, bisa menunjukkan QR Code dari aplikasi Peduli Lindungi. Atau bisa juga memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa langsung dicek oleh sistem.
Budi berharap, kerjas ama ini bisa membuat proses check-in penumpang bisa berjalan efisien dan aman karena gak ada pemalsuan dokumen.
“Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam Peduli Lindungi,” ucapnya.
PPKM Darurat
Seperti yang lo ketahui, pemerintah menerapkan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Dengan melakukan sejumlah pembatasan untuk menekan laju peningkatan kasus penularan Covid-19.
Syarat perjalanan orang selama masa PPKM Darurat pun berlaku mulai hari ini (5 Juli). Ia menyebut, syarat perjalanan pada masa PPKM darurat lebih ketat dari PPKM Biasa.
“Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pada Senin besok tanggal 5 Juli 2021,” kata Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (4 Juli).