Anggota DPR RI menyinggung terkait usulan Kota Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia untuk menjadi Daerah Istimewa.

Kota Solo diusulkan jadi Daerah Istimewa

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat ditemui usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis, 24 April 2025 lalu.

“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” ujar Aria Bima di Jakarta, dilansir Antara Kamis, 24 April 2025.

Aria berpendapat adanya usulan Surakarta atau Solo untuk dijadikan Daerah Keistimewaan adalah karena nilai historis dan warisan kebudayaan yang dimiliki.

“Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” tambah Aria.

Ternyata usulan berasal dari Keraton Surakarta

Usulan Solo untuk dijadikan Daerah Istimewa ini berasal dari pihak Keraton Surakarta.

Sebagaimana yang disampaikan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, usulan tersebut muncul dengan tujuan untuk memperjuangkan hak Keraton Solo dan Mangkunegaran.

“Daerah Istimewa Surakarta bukan pembicaraan baru. Sudah sejak dulu wacana (DIS) tersebut dibicarakan,” tutur Dany dilansir Kumparan Jumat, 25 April 2025.

Apa tujuan Keraton Surakarta ingin Solo dijadikan daerah keistimewaan?

Dany menyinggung tujuan lain dari Keraton Surakarta untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa tidak hanya mengembalikan hak mereka namun juga demi kepentingan daerah kewilayahan serta aset-asetnya.

Keraton Surakarta menilai salah satu faktor urgensi dari usulan tersebut dikaitkan dengan banyaknya kasus klaim sepihak dari masyarakat bahkan pemerintahan.

“Jadi ini bukan cuma satu menyangkut hak-haknya akan tetapi juga menyangkut daerah-daerah atau aset-asetnya. Terlebih banyak klaim sepihak dari beberapa masyarakat ataupun klaim sepihak dari pemerintahan yang sekarang baik itu tingkat bawah sampai atas bahwa seakan-akan bahwa wilayah-wilayah atau aset-aset dari Keraton Kasunanan maupun Pura Mangkunegaran,” tegas Dany.

Mendagri Tito Karnavian: Usulan boleh saja tapi kita kaji dulu

Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian menyampaikan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbuka pada usulan untuk mengubah status Daerah Keistimewaan bagi daerah manapun.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito Karnavian dikutip Antara Jumat, 25 April 2025.

Jika Solo ingin diubah Daerah Istimewa harus dikaji terlebih dulu karena semua diatur dalam undang-undang

Tito Karnavian mengatakan hingga saat ini langkah yang akan dilakukan adalah mengkaji terlebih dahulu terkait usulan pengubahan Daerah Istimewa Surakarta karena Kemendagri memiliki sejumlah pertimbangan sebagai syarat yang tercantum dalam undang-undang.

Berdasarkan undang-undang, sebuah wilayah yang menjadi provinsi baru, wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Untuk menjadi Daerah Istimewa, telah diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam sejarah ternyata Solo pernah sandang Daerah Istimewa Surakarta namun terpaksa harus dibubarkan

Berdasarkan historisnya, Solo dulunya memiliki dua keraton (kerajaan) akibat perpecahan wilayah kerajaan. Keduanya adalah Kasunan Surakarta dan Praja Mangkunegaran.

Pada jaman itu, pecahnya wilayah kerajaan yang melahirkan dua kerajaan menjadikan Solo sebagai kota dengan dua administrasi.

Seiring berdirinya Republik Indonesia, kekuasaan politik antara dua keraton tersebut dilikuidasi pada 17 Agustus 1945.

Sejak saat itu, Solo berstatus sebagai daerah setingkat provinsi dengan nama Daerah Istimewa Surakarta.

Status daerah keistimewaan tersebut hanya bertahan selama 10 bulan karena adanya gerakan antimonarki di Surakarta yang mengakibatkan banyaknya kasus penculikan, kerusuhan, hingga pembunuhan para petinggi Daerah Istimewa Surakarta.

Maka pada 16 Juni 1946 pemerintah secara resmi membubarkan Daerah Istimewa Surakarta dan menghapus status kekuasaan para raja Kasunan dan Mangkunegaran.


Let uss know your thoughts!