Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menggunakan transportasi umum (transum) setiap hari Rabu.
Pramono Anung teken pergub baru yang atur ASN Jakarta wajib naik transportasi umum setiap Rabu
Hal tersebut diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) yang secara resmi ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” kata Pramono Anung di Terminal Blok M, Jakarta, dilansir detiknews, Rabu, 24 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk terus meningkatkan jumlah masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Ibu Kota.
Transportasi umum di Jakarta telah terintegrasi 91%
Pramono Anung mengungkapkan bahwa keputusan ini didasari oleh laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktur Utama Transportasi Jakarta (TJ), Welfizon Yuza yang menunjukkan bahwa fasilitas transportasi umum di Jakarta saat ini telah terintegrasi hingga 91%.
Meskipun demikian, Pramono menyoroti bahwa tingkat pemanfaatan fasilitas transportasi umum oleh masyarakat masih belum optimal.
Sebagai langkah konkret untuk mendorong perubahan perilaku, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menyediakan fasilitas transportasi dinas bagi para ASN setiap hari Rabu.
Peraturan bagi ASN Jakarta yang diwajibkan dan digratiskan
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan transportasi umum bagi ASN pada hari Rabu akan dibebaskan dari biaya.
“Supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan,” tandas Pramono dikutip Media Indonesia, Rabu, 24 April 2025.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah penumpang transportasi umum tetapi juga memberikan pengalaman langsung kepada ASN mengenai fasilitas yang tersedia bagi masyarakat.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin