Sri Mulyani Copot Jabatan untuk Rafael Alun Trisambodo

Dalam Press Conference yang dilakukan pada Jumat, 24 Februari 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaannya agar copot jabatan dari Rafael Alun Trisambodo.

Permintaan tersebut adalah buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putra dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) terhadap seorang korban bernama David.

Baca juga: Masyarakat Nyaman Pakai Masker, Jokowi: Pakai Masker Dianggap Agak Sakit, Nggak Salah

Gunakan Dasar Pencopotan Jabatan Struktural

Sri Mulyani meminta untuk melakukan pencopotan tugas dan jabatan kepada Rafael Alun Trisambodo.

RAT sendiri sebelumnya diketahui mejabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.

Bendahara Negara itu menggunakan dasar pencopotan dari jabatan struktural dengan Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 94 2021 mengenai disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk kasus ini.

“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat 24 Februari 2023.

Jangan ketinggalan: Gunakan Inovasi Sains dan Teknologi Paling Mutakhir, IQOS ILUMA Klaim Tanpa Asap

Menkeu Minta Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Menteri Keuangan juga sudah meminta agar pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin agar Rafael Alun Trisambodo dapat ditindak sesuai dengan prosedur.

Sri Mulyani juga mengutuk tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS).

Ia menilai meskipun kasus ini merupakan permasalahan pribadi, namun ternyata kasus ini memunculkan dampak besar tentang pandangan masyarakat Indonesia terhadap Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Atas kejadian ini tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk penganiayaan dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kemenkeu DJP. Tindakan tersebut adalah masalah pribadi namun menimbulkan dampak besar terhadap prespesi Kemenkeu dan DJP,” katanya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David ini menjadi kasus yang ramai di berbagai media.

Sudah tahu belum: Cuti Pernikahan Berbayar di Cina Ditambah Mulai dari 10 hingga 30 Hari

Let uss know your thoughts!

Image: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU