Mungkinkah jadi solusi mengatasi kumpul kebo
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya izinkan pernikahan beda agama demi mencegah praktik kumpul kebo.
Nggak cuma itu, hakim menilai bahwa hal ini adalah keputusan yang tepat demi memperjelas status.
Baca juga: Internet Explorer Ditutup, Software Engineer Ini Dirikan Kuburan Buat sang Browser
Izinkan nikah beda agama untuk menyiasati kumpul kebo dan memberi status jelas anak
Pengajuan ini dilakukan pasangan Islam dan Kristen.
Sebelum mengajukan permohonan ke PN Surabaya, keduanya sempat mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Namun sayangnya berkas keduanya ditolak dukcapil.
“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” ujar Suparno, humas PN Surabaya.
Baca juga: Legalisasi Ganja di Indonesia, Bagaimana Komentar BNN?
Ditolak dukcapil
RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama EDS, calon pengantin yang beragama Kristen, sempat ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dukcapil.
Usai ditolak, mereka akhirnya beralih ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu dan dikabulkan pada 26 April 2022.
Keputusan ini pun tercantum padapenetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Hakim lalu memerintahkan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.
Your thoughts? Let us know in the comments below!