Harus dilakukan dan sudah disepakati

Potensi kenaikan tarif cukai rokok berpotensi terjadi jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nanti sambil jalan. Nanti tentunya kami akan mengikuti mekanisme di DPR, kami akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5).

Lebih lanjut dijelaskan kalau hal tersebut harus dilakukan dan sudah disepakati untuk jangka menengah 2 tahun.

Tetapi secara hukum, secara ketentuan regulasi, tetap harus kami bahas dan mendapat penetapan dari DPR,” imbuhnya.

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Cukai rokok berdampak pada pemasukan negara

Selain peluang perubahan tarif rokok menjadi 10 persen per awal Januari 2023, Askolani yakin Pemilu 2024 akan berdampak pada pemasukan negara dari cukai rokok.

Askolani berharap agar tidak banyak perubahan angka penerimaan dari cukai rokok di masa Pemilu 2024.

Kendati demikian ada dua faktor yang jadi penentu.

Mudah-mudahan enggak banyak perubahan (setoran cukai di masa Pemilu 2024). Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung, satu, kebijakan tarifnya, kedua, produksinya,” tuturnya.

Épinglé sur Gifs

Kenaikan 10 persen

FYI, kenaikan tarif cukai rokok pada awal 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Kenaikan tersebut berdampak pada meroketnya harga jual eceran (HJE).

Top image via Unsplash

Let us know your thoughts!