Dampak perubahan aturan

Tarif internet di Jakarta bisa jadi bakal naik.

Adapun aturan yang berpotensi membuat tarif naik adalah Revisi Peraturan Daerah No 8 tahun 199 mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang tengah di godok Pemprov DKI Jakarta.

Poin yang disebut akan menjadi ‘beban’ adalah pasal 4D.

Baca juga: Pemerintah Amsterdam Rencanakan Kebijakan Baru dengan Terbitkan Larangan Penggunaan Ganja

Ini yang mungkin mengakibatkan kenaikan tarif internet

Dilansir dari CNBCIndonesia, pasal 4 D mewajibkan operator SJUT membayar tarif pemanfaatan secara rutip setiap tahun.

Jika benar terjadi, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada tarif langganan masyakarat.

Selain berpengaruh pada internet, listrik air dan gas juga berdampak.

Tarif Internet Warga DKI Jakarta Bakal Naik?

Baca juga: ChatGPT Lolos Interview Jadi Karyawan Google

Bertentangan dengan UU Cipta Kerja

Direktur Eksekutif Kolegium Jusrist Institute Ahmad Remidi menyebut revisi raperda bertentangan dengan UU no. 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya.

Dalam Pasal 71 Perppu Cipta Kerja bagian Telekomunikasi Pasal 34A dijelaskan, Pemerinta Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi atau kemudahan kepada penyelenggaran telekomunikasi untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Selain itu di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau,” ujar Redi.

What GIFs - Find & Share on GIPHY

Baca juga: iPhone Lama dari Generasi Pertama Dilelang Seharga Rp745 Juta!

Begini respon Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menjeleaskan kebijakan itu memang bisa berdampak pada kenaikan tarif.

Terpaksa para ISP akan menaikkan tarif, karena pasti beban biaya sewa tersebut akan disesuaikan ke harga layanan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Senin (13/2/2023).

Meski demikian, sampai saat ini, APJII sendiri masih memonitor raperda yang baru ini.

Let us know your thoughts!