Imbas tragedi Kanjuruhan

Ketua pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup sebagai imbas tragedi Kanjuruhan.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Komisi Disiplin PSSI setelah melakukan investigasi secara menyeluruh.

https://www.instagram.com/p/CjM1pLwrPyB/?hl=en

Baca juga: Turis Asing Meningkat Siginifikan Pasca Pandemi

Tiga keputusan PSSI atas tragedi Kanjuruhan

Sanksi tersebut hanyalah satu dari tiga putusan PSSI yang diberikan kepada pihak Arema. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.

Pertama, Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

Selain itu, laga juga harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang yang jaraknya hingga 250 km dari lokasi.

Kedua, Arema FC dikenakan sanksi Rp250 juta.

Sementara yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran akan diganjar dengan sanksi berat.

https://www.instagram.com/p/CjSKrSmrQCo/?hl=en

Baca juga: Grab Uji Coba Fitur “Quiet Mode” Untuk Kurangi Interaksi Pengemudi dan Penumpang

Bukan cuma panpel Arema FC

Abdul Harris bukan satu-satunya yang dijatuhi sanksi, ada pula hukuman serupa kepada security officer Arema, Suko Sutrisno.

“Security officer Arema saudara Suko Sutrisno juga tidak bisa melaksanakan dengan baik pengamanan pertandingan. Kami memutuskan dia tidak boleh lagi beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” ujar Erwin.

https://www.instagram.com/p/CjLtxnUPzbv/

Your thoughts? Let us know!