Ucapkan selamat natal jadi hal yang dilarang dilakukan umat muslim kepada umat nasrani. Pasalnya ucapan tersebut dinilai tidak sesuai syariat Islam.
Dilansir dari CNNIndonesia, hal itu tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu.
Tidak dibenarkan untuk ucapkan selamat natal
“Umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan ‘Selamat Natal’ karena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam,” bunyi salah satu poin Tausyiah MUI Sumut tersebut
Selain itu, MUI Sumut juga menilai haram bagi umat Muslim untuk ikut perayaan Natal bersama umat Krisitiani, di mana hal itu tertuang pada Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama.
“Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT,” bunyi poin tausiyah itu.
Dihimbau tidak membakar petasan
MUI Sumut juga meminta umat Islam untuk tidak membakar petasan saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022. Pasalnya kegiatan itu merupakan perbuatan haram sebagaimana ditulis dalam Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017 bahwa.
Sementara itu, Ketum MUI Sumut Maratua Simanjutak membenarkan soal dokumen tausiyah MUI Sumut tersebut.
“Iya betul. Diterbitkan 9 Desember lalu,” kata Maratua sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (15 Desember).
MUI Pusat tidak melarang
Berbeda dengan pusat, sejak 2019 silam tidak ada larangan atau anjuran bagi umat muslim mengucapkan selamat natal.
Bahkan MUI sendiri belum pernah membuat fakta khusus terkait hal tersebut. “MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” kata Wakil Ketua MUI saat itu, Zainut Tauhid, lewat keterangan tertulis, Senin (23/12/2019).