Denda diterapkan
Warga kelahiran 2009 dipastikan tidak bisa membeli rokok lagi mulai Selasa (13/12) dan seterusnya.
UU terebut diterapkan oleh parlemen Selandia Baru menyusul rencana menjadikan negara ‘bebas rokok’ pada 2025 mendatang.
Menariknya, setiap pihak yang kedapatan melanggar juga akan dikenai hukuman dengan denda sampai 150 ribu dolar Selandia atau atau setara Rp1,5 miliar.
Baca juga: Kemenhub: Tarif KRL dan Non-KRL Bakal Naik di 2023
Warga kelahiran 2009 tidak lagi bisa membeli rokok
Dengan aturan ini, Selandia Baru resmi melarang siapa pun menjual rokok kepada warga yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009 dan seterus.
Dilansir Reuters, hukum baru ini akan berlaku seumur hidup.
Diharapkan UU ini mampu memangkas jumlah perokok dari 6.000 menjadi 600 sampai akhir 2023.’
“Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan negara dapat menyimpan uang senilai hingga US$5 miliar karena tidak perlu mengobati warga yang mengidap penyakit akibat rokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, hingga amputasi,” demikian pernyataan Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, Rabu (14/12).
Baca juga: Teknologi AI sebagai Solusi Urai Kemacetan, Uji Coba Siap Dilakukan Pemprov DKI
Konsumsi terendah di dunia
FYI, tingkat konsumsi rokok di negara ini menjadi salah satu yang terendah di dunia.
Peresentase rokok di Selandia Baru turun dari 9,4 persen menjadi 8 persen dalam kurun waktu 12 bulan.
Dengan adanya beleid ini, kesenjangan harapan hidup antara warga juga dapat diperkecil.
Selain melarang penjualan rokok, aturan itu juga mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan terkandung dalam produk tembakau.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Selandia Baru, tingkat rokok negara itu kali ini merupakan yang terendah sejak pencatatan dilakukan.
Baca juga: 2 Orang Warga NTT Temukan Potongan Jari dalam Sayur Lodeh yang Dibeli di Warung Makan
Vape jadi pilihan
Meski 56 ribu perokok memutuskan untuk berhenti menghisap dalam satu tahun terakhir, vape atau rokok elektrik justru masih cukup populer.
Data pemerintah menunjukkan 8,3 persen orang dewasa kini mengisap rokok elektrik tiap hari.
—
Let us know your thoughts!