Setelah makan raja jin, Dede Inoen picu kontroversi lagi
Sosok Dede Inoen picu kontroversi.
Ia mengunggah konten vlog ngumpet di kolong rel kereta api yang sedang melintas.
Karena aksi tersebut, Dede pun terancam hukuman penjara atau denda belasan juta rupiah.
Baca juga: Pawang Hujan Ternyata Juga Kena Pajak dan Wajib Lapor SPT
Bermula ketika Dede Inoen berburu ular
Konten tersebut bermula dengan konten perburuan ular.
Ia lalu mendapati bahwa ada kereta yang akan melintas di rel dekat wilayah perburuannya.
Dede bersama rekannya lalu berlari untuk menghindari kereta. Namun bukannya berlindung di semak-semak persawahan, ia malah bersembunyi di kolong rel yang dibangun di atas sungai.
Karena aksi tersebut, Dede Inoen pun diduga melakukan pelanggaran Pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ia terancam hukum penjara selama 3 bulan atau denda Rp15 juta.
Selamat pagi menjelang siang buat sobat semua, kecuali buat YouTuber Dede Inoen yg melanggar Pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dgn ngumpet di kolong rel demi konten. Penjara selama 3 bulan atau didenda Rp15 juta menanti. Stlh #viral kita nntikan kelanjutannya pic.twitter.com/5bpnUUkZUG
— KabarPenumpang.com (@kabarpenumpang) March 22, 2022
Baca juga: Bocah di Bekasi Hobi Makan Sandal, Sebulan Habisi Lima Pasang
Bikin klarifikasi
Ditemani kuasa hukumnya, Dede Inoen pun membuat video klarifikasi.
Dalam video tersebut, ia menjelaskan klarifikasi dan meminta maaf atas konten tersebut.
“Saya mohon maaf pada masyarakat dan PT KAI terkait konten itu. Dan saya mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan, tidak berada di sekitaran atau lingkungan rel. Saya juga imbau masyarakat untuk tidak mengikuti tindakan berbahaya itu,” kata YouTuber tersebut.
Your thoughts? Let us know in the comments below!